REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Raffi Ahmad berencana membawa kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) ke ranah pidana.
Sebab, pelanggaran yang dilakukan dokter BNN tidak hanya melanggar kode etik kedokteran, tapi juga sudah memasuki tindak pidana.
"Ada beberapa wilayah laporan kami yang menurut Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) masuk ranah pidana," ujar Dion Pongkor, salah satu tim kuasa hukum Raffi Ahmad, Kamis (11/4).
Dia mengatakan, lima dokter yang dilaporkan ke MKDKI akan diberikan sanksi etik apabila dinyatakan bersalah. Namun, lanjut dia, hal itu tidak menghalangi adanya kemungkinan hukuman pidana bagi dokter yang bersalah. "Kita akan kaji lagi," tambah dia.
Hari ini, tim kuasa hukum Raffi Ahmad menghadiri sidang perdana yang digelar MKDKI terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik kedokteran yang diduga dilakukan oleh dokter dari BNN terhadap Raffi. Namun, pada sidang itu, Raffi tidak dihadirkan oleh BNN.
Ada dua pokok aduan yang disidangkan. Pertama, mengenai tindakan dokter yang melakukan pemeriksaan tanpa seizin Raffi.
Kedua, mengenai tindakan dokter Kusman dari BNN yang telah mengumumkan ke publik mengenai hasil pemeriksaan medis Raffi. Bahkan menyebut Raffi memiliki riwayat gangguan mental dan pecandu narkoba. Menurut Dion, tindakan dokter Kusman itu telah melanggar kode etik kedokteran.