REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya tiga tersangka pemilik 126.236 butir pil ekstasi memberikan informasi mengenai pembuatan ekstasi di Indonesia. Ketiganya merupakan salah satu produsen pil ekstasi di Indonesia.
''Dari penangkapan ini kita tahu bagaimana cara produksinya dan kualitas ekstasi di Indonesia,'' kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4).
Putut mengatakan ketiga tersangka tersebut sengaja membeli pil ekstasi dari Belanda. Pembelian yang dibawa ke Indonesia nantinya akan di daur ulang. Mereka akan kembali menggerus atau menumbuk pil ekstasi tersebut untuk dicampurkan dengan bahan kimia lain.
''Ekstasi tersebut didaur ulang dengan cara digerus atau ditumbuk dengan campuran bahan kimia lain,'' ujar Putut.
Putut melanjutkan dari rumah salah satu tersangka SGNR, pihak kepolisian menemukan 1.236 butir pil ekstasi yang merupakan hasil produksinya. Pendaurulangan tersebut dimulai dari digerusnya pil ekstasi asli dari Belanda. Setelah itu gerusannya dicampur oleh pil koplo dan pelarut.
''Jadi perbandingannya, satu butir ekstasi asli menjadi tiga butir ekstasi dengan campuran pil koplo,'' kata Putut.