Kamis 11 Apr 2013 10:32 WIB

KPK Periksa Mantan Pejabat BPN Soal Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.

Mantan kepala BPN Joyo Winoto dan mantan sestama BPN Managam Manurung telah memenuhi panggilan tersebut. "Saksi untuk Andi (Mallarangeng)," kata Joyo Winoto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4).

Joyo Winoto tiba di  KPK pada pukul 09.45 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja putih dengan jaket berwarna hijau. Sedangkan  Managam Manurun datang lebih dulu. Managam tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja lengan panjang bergaris hitam putih.

Managam mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yaitu Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Ia mengaku sudah sering diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini di KPK. Biasanya penyidik akan menanyakan seputar permasalahan sertifikat Hambalang.

Saat ditanya mengenai pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault yang sertifikat tanah Hambalang sulit turun sedangkan saat Menpora Andi Mallarangeng cepat turunnya, ia membantahnya.

Menurutnya dalam mengeluarkan sertifikat Hambalang sudah sesuai prosedur. Pasalnya secara materiil dan formal, penerbitan sertifikat tersebut merupakan tanggung jawab dari BPN. Sertifikat Hambalang yang sulit turun pada masa Adhyaksa Dault, lanjutnya, karena kurangnya persyaratan alat-alat bukti dari Menpora.

Pada 23 Agustus 2006, kelengkapan itu baru diberikan dan kemudian pada 30 Agustus 2006 akhirnya naik ke pimpinan BPN untuk diproses. "Keterlambatan itu karena kurangnya alat-alat bukti dari Menpora (saat itu Adhyaksa Dault)," kelitnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement