Kamis 11 Apr 2013 06:51 WIB

Boediono Tersandung Surat Kuasa FPJP Century

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Indonesian Vice President Boediono (file photo)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Indonesian Vice President Boediono (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono berperan penting dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Peran Boediono terlihat lewat dokumen Surat Kuasa Gubernur Bank Indonesia No.10/68/Sr.Ka/GBI yang diperoleh Republika, Rabu (10/4). Berikut isi salinan surat dimaksud.

Bank Indonesia: Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI Surat Kuasa

Yang bertandatangan di bawah ini:

BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;

1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.

2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta

3. Dody Budi Waluyo, Kepala Bior Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ------------  KHUSUS-------- Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturab BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Jakarta, 14 November 2008

Yang menerima kuasa

Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)

Sugeng (ttd)

Dody Budi Waluyo (ttd)

Yang memberi Kuasa

BOEDIONO (ttd)

Sementara itu anggota Timwas Bank Century Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo membenarkan keabsahan dokumen yang diperoleh Republika. "Ya sahih. Resmi timwas menerimanya dari BI," kata Bambang ketika dihubungi Republika, Rabu (10/4).

Bambang menyatakan sedianya Timwas Century DPR akan memanggil tiga pejabat Bank Indonesia (BI) yakni Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng dan Dodi Budi Waluyo dalam rapat Timwas hari ini. Namun ketiga penerima surat kuasa dari FPJP dari Boediono tersebut mangkir hadir. "Sangat disesalkan," ujar Bambang.

Timwas DPR akan segera mengambil langkah pemanggilan paksa kepada ketiganya. Hal itu menurut Bambang penting karena Timwas melihat proses pencairan FPJP inilah yang menjadi biang masalah bobolnya uang negara Rp 6,7 triliun.

"Modus penyelamatan bank atau bailout Rp.6,7 triliun inilah terjadi banyak penyimpangan," katanya.

Sementara anggota Timwas Century Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengatakan surat kuasa Boediono bisa menjadi pintu masuk KPK menjerat Boediono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement