Rabu 10 Apr 2013 22:42 WIB

Pengemudi Juke Pindah ke Ruang Perawatan Biasa

Rep: Djoko Suceno/ Red: Heri Ruslan
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.
Foto: tmc polda metro jaya
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG – Setelah empat hari menjalani perawatan di ruang Ruang Perawatan VIP Lodaya Mawar Kamar 8 RS Bhayangkara  Sartika Asih, Bandung, Muhammad Dwigusta Cahya (18 tahun), pengemudi Nissan Juke ‘maut’ akhirnya dipindah ke ruang perawatan biasa.

Pemindahan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, merupakan prosedur biasa. ‘’Sejak ditetapkan menjadi tersangka, perawatannya tak lagi di ruang VIP, tapi dipindah ke ruang perawatan biasa,’’kata dia kepada wartawan, Rabu (10/4).

Meski dipindah ke ruang perawatan biasa, kata Martinus, tersangka pengemudi Nissan Juke ini tetap mendapat pelayanan medis seperti biasa. Ini dilakukan agar kondisi kesehatan tersangka segera membaik. Ia mengatakan, masih ada tiga luka di bagian kepala dan tangan tersangka yang harus dipulihkan.

‘’Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kondisinya sudah membaik. Kalau sudah dinggap layak oleh tim medis untuk dipindahkan ke sel tahanan Polres Bandung, maka akan dilakukan,’’ujar dia.

Martinus mengatakan, penjagaan masih dilakukan oleh beberapa personel ppolisi di ruang perawatan tersangka. Langkah ini, kata dia, merupakan prosedur yang harus dilakukan petugas terhadap tersangka kasus pidana. Ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk untuk menjaga keselamatan jiwa tersangka. Karena itu, kata dia, selama proses perawatan di rumah sakit tersebut, polisi akan melakukan penjagaan.

‘’Kita hanya berjaga-jaga saja. Dan ini merupakan prosedur yang harus dilakukan, kepada siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’kata dia.

Martinus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Ancaman hukumannya pasal ini, kata dia, paling lama enam tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, kata dia, mahasiswa Institut Teknologi Telkom ini terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal di jalan tol. Akibatnya, pengemudi hilang kendali dan mobil bernopol AB 421 TA ini ‘terbang’ melewati batas jalan dan menghantam Daihatsu Xenia Nopol R 1818 NK.

Akibatnya, lima dari enam penumpang Xenia tewas di tempat kejadian. Berdasarkan penyelidikan, kata  Martinus, tersangka memacu kendarannya di atas 100 kilo meter per jam. Kecepatan tersebut, kata dia, melanggar aturan karena maksimal kecepatan mobil di jalan tol 80 kilometer perjam dan minimal 60 kilometer per jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement