Rabu 10 Apr 2013 18:20 WIB

Karena Beda, Menteri Boleh Nyaleg

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Julian Aldrin Pasha
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah menteri aktif Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mengajukan diri sebagai calon legislatif untuk pemilu 2014. Menanggapi hal ini, juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, hal tersebut merupakan hak pribadi setiap orang. 

Ia pun menyatakan, aturan pencalonan menteri sebagai caleg berbeda dengan kepala daerah yang akan melakukan hal yang sama. "Kita kembalikan lagi, posisi pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden, itu berbeda dengan yang lain," katanya, Rabu (10/4). 

Karena itu, lanjutnya, tidak ada keharusan bagi para menteri untuk mengundurkan diri dari jabatannya seperti aturan yang diberlakukan kepada kepala daerah. Julian mengatakan sejauh kinerja di kementerian tidak berkurang, maka tidak ada masalah. 

"Sejauh tidak mengurangi kinerja atau mengurangi waktu dedikasi yang bersangkutan pada tugas pokok sebagai menteri kabinet, sah-sah saja kami kira," ujar dia.

Jika nanti pada perkembangannya ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baru presiden bisa memberikan penilaian. Ini berdasarkan kinerja dan pakta integritas menteri yang bersangkutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement