Rabu 10 Apr 2013 18:02 WIB

Ini Pasal RUU Ormas yang Multitafsir Menurut HTI

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengaku puas dengan perkembangan terbaru terkait RUU Ormas. Meski pun, masih ada beberapa pasal yang belum diubah dan menjadi multitafsir.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menjelaskan, pertama terkait pasal kegiatan. Tidak ada kegiatan politik dalam ormas. Menurut Yusanto, pasal itu multitafsir karena kegiatan politik seperti apa yang tidak dibolehkan. 

Selain itu, juga soal pasal larangan. Dalam pasal larangan masih ada penyebutan larangan kegiatan yang dapat menimbulkan permusuhan pada masyarakat. Masalahnya, kata dia, materi dakwah pasti ada yang menyinggung agama lain. Hal ini dapat dijadikan alat untuk saling memfitnah.

"Bahkan dalam draf terakhir ada pasal kemunduran soal paham yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Yusanto kepada Republika, Rabu (10/4).

Paham itu antara lain, ateisme, leninisme, komunisme, marxisme, liberalisme, sosialisme, dan kapitalisme. Namun, dalam perubahannya, justru hanya mencantumkan paham ateisme, leninisme, komunisme dan marxisme sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

"Hal ini sangat disayangkan, kata Yusanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement