Rabu 10 Apr 2013 17:23 WIB

Bawa Senjata Tajam, 10 Preman Akan Dipidana

Rep: nurhamidah/ Red: Heri Ruslan
PENERTIBAN PREMAN. Petugas kepolisian menggelandang preman yang terlibat tindak premanisme di Polda Metro Jaya Jakarta.
Foto: ANTARA
PENERTIBAN PREMAN. Petugas kepolisian menggelandang preman yang terlibat tindak premanisme di Polda Metro Jaya Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 10 preman yang kedapatan membawa senjata tajam akan diproses secara pidana.  Ke-10 preman itu ditangkap petugas Polres Metro Tangerang dalam razia dan operasi  yang dilakukan pada Senin (8/4).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Sosial dan Satpol PP itu terjaring 143 penyandan masalah sosial, seperti preman, gelandangan, pengamen dan pengemis.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Suhariyanto, menuturkan razia dan operasi premanisme dilakukan karena meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

“Ke-10 preman yang membawa senjata tajam masih di Polres untuk diproses pidana,” katanya kepada Republika. Menurutnya mereka yang akan dipidana ada yang terlibat dalam perampokan, penjambretan, dan perampasan.

Suhariyanto menambahkan, dalam razia dan operasi tersebut tidak hanya menjaring preman tetapi terdapat juga gelandangan, pengamen, dan pengemis.

“Sebagian sudah dilepas, ada yang sudah mendapat pembinaan dari Dinas Sosial dan Satpol PP,” ucapnya. Razia premanisme dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan tentram kepada masyarakat. “Tetap akan berkelanjutan, operasi akan terus dilakukan,” ujarnya.

Bagian Pelaksana Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang, Zaenal Abidin, memaparkan Dinsos yang diwakili Sekretaris Dinsos Suli Rosadi mendapat undangan dari Polres untuk melakukan pembinaan setelah terjaring razia.

“Razia dari seluruh Kota Tangerang setelah Polres bekerja sama dengan Polsek menyisir seluruh kota,” katanya. Menurutnya yang mendapat senjata tajam ditindak oleh polisi. Sementara 129 orang lainnya mendapat pembinaan di tempat oleh Dinsos dan Satpol PP.

Sebanyak 107 preman tanpa senjata tajam mendapat pembinaan di tempat oleh Satpol PP. Sementara 22 anak jalanan yang berusia dibawah 18 tahun mendapat pembinaan di tempat oleh Dinsos.

“Ada 17 anak jalanan dan 5 anak punk,” ucapnya. Ia mengatakan preman dan anak punk bukan termasuk pada kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sehingga hanya dilakukan pembinaan ditempat karena bukan ranah Dinsos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement