REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Agus tetap mengatakan tanggung jawab proyek tersebut ada di pihak Kemenpora.
Agus malah mengaku heran dengan pernyataan Andi Alifian Mallarangeng ketika menjadi menpora. Khususnya, ketia ia mengaku tak tahu jika sekretarisnya saat itu, Wafid Muharam menandatangani proyek Hambalang dengan kontrak anggaran tahun jamak. Karena Kemenkeu hanya menyetujui anggaran yang diminta Kemenpora.
"Bagaimana ada sekretaris atau Sekjen bisa tandatangan atas nama menteri kemudian menterinya mengatakan tidak tahu," sindir Agus usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Agus diperiksa sekitar empat jam hingga pukul 14.30 WIB. Ia mengaku diperiksa untuk Teuku Bagus Mohammad Noor yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus tersebut.
Menurutnya, sangat lazim jika setiap kementerian terdapat tata naskah kuasa kepada sekretaris atau sekjen untuk tandatangan atas nama menterinya. Jika memang bermasalah dan ada dugaan korupsi dalam proyek tersebut, menurutnya KPK harus mendalaminya.
"Ini masalah tata laksana yang harus dipelajari lebih jauh oleh KPK," ujarnya.