REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Rita Subowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Rita Subowo memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini (10/4). "Nanti, nanti saja ya," kata Rita Subowo saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Rita Subowo tiba di Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia terlihat ke KPK dengan memakai mobil Alphard berwarna hitam. Saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, Rita Subowo enggan menjawabnya dan langsung beranjak masuk ke dalam lobby Gedung KPK.
Dia akan dimintai keterangannya dalam posisi saat itu sebagai Ketua KONI Pusat dalam penyelenggaraan PON Riau. Saat ini Rita Subowo menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Sebelumnya panggilan terhadap Rita Subowo sudah dilayangkan KPK beberapa waktu lalu. Namun Rita Subowo tidak memenuhinya karena sedang berada di luar negeri.