REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/4) sore. Dari yang ditangkap, ada oknum pegawai pajak Pargono Riyadi dan oknum wajib pajak Rukmana Tjahyono (Andreas), dan seorang pengusaha otomotif Asep Hendro.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Kismantoro Petrus, mengatakan proses penangkapan Pargono dan Andreas serta Asep merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Ditjen Pajak. Pada prinsipnya, Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut.
"Karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif," tutur Kismantoro dalam penyataan pers yang diterima Republika, Rabu (10/4).
Terkait nasib pargono, Kismantoro menjelaskan, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin PNS. Pargono akan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.
Kemudian, Ditjen Pajak akan melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat.