REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan akan membongkar bangunan kompleks hunian yang tidak memiliki izin Analisis dan Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemkot mengakui di wilaya Depok sebagai kota hunian, terdapat sejumlah pengembang yang mendirikan bangunan dengan melanggar aturan-aturan tertentu.
Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad mengatakan pembongkaran bangunan dilakukan terhadap pihak pengembang yang membangkang.
''Yang setelah diklarifikasi, sudah diberi peringatan satu, dua, tiga kali, tapi masih saja. Bongkar ya bongkar,'' kata Idris, Selasa (9/4) sore, di Balai Kota Depok.
Ia menjelaskan, langkah pembongkaran ialah upaya yang diambil Pemkot Depok ketika pengembang sudah mendapatkan surat peringatan. Oleh karena itu, jika satu pengembang sudah diberikan surat peringatan, hal tersebut harus terus-menerus dikontrol.
Idris mengatakan, pengontrolan ini dilakukan secara bertahap dan berlaku adil. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap suatu pengembang tertentu.
''Peringatan pertama itu selama tujuh hari. Setelahnya, dikontrol bagaimana, sudah selesai belum. Jika belum, evaluasi,'' ucapnya.