REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR mendukung langkah Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi mengelola tambang emas Tumpang Pitu. Hal ini karena Pemkab Banyuwangi bertanggung jawab menyejahterakan rakyatnya seiring otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat..
"Sumber daya alam seperti emas dapat diambil nilai lebih yang multidimensional, termasuk teknologinya, yang melibatkan daerah, baik swasta atau BUMD,” kata anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan Daryatmo kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/4).
Daryatmo menyatakan Komisi VII akan segera melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah Jawa Timur untuk mengetahui berbagai persoalan tambang yang terjadi. Dia menyatakan Komisi VII akan selalu memberi dukungan atas setiap langkah yang diambil Pemkab Banyuwangi atas tambang emas Tumpang Pitu.
"Kami mendukung Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dalam persoalan tambang Tumpang Pitu," ujar Daryatmo.
Sebelumnya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat PT Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola sah tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan terkait surat keputusan Bupati yang menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan eksplorasi dan operasi produksi dari Intrepid Mines ke Bumi Suksesindo.
Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Sebab, Interpid tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Pemkab Banyuwangi. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).
"Jadi gugatan itu salah alamat," kata Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.