REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Daryatmo Mardiyanto menilai, wajar jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki kepentingan dalam kasus pertambangan emas di Tumpang Pitu.
Menurutnya, kepentingan tersebut seiring tanggung jawab dan semangat menghargai otonomi daerah untuk menyejahterakan rakyat setempat. Kita, kata Daryatmo, tidak bisa mengingkari pengambilalihan tersebut karena komitmen otonomi daerah.
"Hal ini merupakan penghargaan yang diberikan khususnya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat sebagai bukti bahwa sektor SDA (Sumber Daya Alam) seperti mineral, emas itu dapat ambil nilai lebih yang multidimensional, termasuk teknologinya, yang melibatkan daerah, baik swasta atau BUMD,” kata Daryatmo di Jakarta, Selasa (9/4).
Daryatmo menyatakan, Komisi VII dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Melalui kegiatan ini diharapkan Komisi VII mendapat masukan yang benar, sehingga bisa bisa memahami persoalan tambang ini.
“Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk mengetahui lebih jelas kasus penguasaan pertambangan emas Tumpang Pitu. Yang jelas kami memberikan kesempatan dan dukungan kepada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dalam menghadapi persoalan tambang dimaksud," tegas Daryatmo.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas digugat Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan itu terkait SK yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, yakni, persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari semula dipegang IMN berdasarkan SK Nomor 189/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.
Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK Nomor 545/764/429.1088/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen).
Pihak Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Sebab, Pemkab Banyuwangi, dalam hal ini diwakili bupati, tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Interpid. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN). "Jadi gugatan itu salah alamat. Kami hanya berurusan dengan IMN selama ini, bahkan sejak Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari)," tegas ujar Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.