Selasa 09 Apr 2013 12:14 WIB

PKS Tunda Setor DCS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Kampanye PKS
Kampanye PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedianya akan menyetorkan daftar calon sementara (DCS) ke KPU, hari ini, Selasa (9/4). Namun, diputuskan ditunda menunggu hasil pertemuan KPU dan Komisi II DPR siang nanti.

Pertemuan KPU dengan Komisi II akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Mereka akan membahas peraturan KPU mengenai pencalegan. Ketua Bapilu PKS, Syahfan Badri Sampurno mengatakan, masih ada beberapa syarat pencalegan yang masih diperdebatkan. Karenanya, diharapkan rapat dengar pendapat dengan komisi II dapat meluruskan kebingungan parpol terkait syarat-syarat caleg.

"Kami tunggu PKPU firm dulu, ada beberapa persyaratan yang masih belum ditegaskan mana yang benar," kata Syahfan saat dihubungi Republika.

Syahfan menyontohkan beberapa syarat yang masih diperdebatkan. Misalnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani disebutkan harus dikeluarkan dari rumah sakit jiwa. Tetapi dalam PKPU 13/2013 dikatakan syaratnya cukup dari dokter puskesmas atau dokter rumah sakit pemerintah. Kemudian, syarat untuk melegalisasi ijasah. 

"KPU bilang yang wajib dilegalisasi ijasah SMU. Tapi persepsi kami pendidikan terakhir saja. Misalnya ijasah S1, karena kadang ijasah SMU sulit di-trace," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, PKS siap memenuhi bila nantinya diharuskan seperti itu. Karena PKS memang sudah merampungkan semua berkas bakal caleg. Jika masih ada syarat yang harus disiapkan, bisa dilakukan satu atau dua hari.

"Kami mau ketika menyerahkan ke KPU sudah tidak ada kekurangan lagi, meski ada waktu perbaikan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement