Senin 08 Apr 2013 23:00 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Kemacetan Jakarta

Ilustrasi kemacetan.
Foto: Antara
Ilustrasi kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait kemacetan di DKI Jakarta.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda selaku penggugat tidak terbukti.

Kasianus mengatakan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat I terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai aturan perudangan berlaku.

"Memang upaya belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," katanya.

Biro hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D P Purba menyambut baik dan menilai putusan tersebut sudah benar karena berdasarkan bukti yang ada.

Sedangkan Kuasa hukum penggugat, Yohanes Tangur, kecewa terhadap putusan pengadilan karena kelalaian Pemprov dalam menjalankan kebijakan tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," katanya.

Permohonan ini diajukan oleh dua warga DKI Jakarta, yakni Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya. Mereka menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemrov DKI Jakarta lewat PN Jakpus karena macet Jakarta sudah akut.

Keduanya menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemacetan DKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement