REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi masih memburu para pelaku pelecehan seksual terhadap ER (14 tahun), siswi kelas dua SMP yang diperkosa sejumlah pemuda. Dari tujuh pemerkosa sudah diciduk dua. Dua lainnya yang belum tertangkap adalah RI dan AD.
Kapolrestro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, lima pemuda berhasil dibekuk di dua tempat berbeda, di Condet, Jakarta Timur dan Citayeum, Depok pada Sabtu (6/1). "Kelima yang sudah ditangkap RS (17 tahun), IL (21 tahun), G (19 tahun), M (20 tahun), dan MF (20 tahun)," kata dia di Mapolrestro Jakarta Timur Senin (8/4) sore.
Sebelumnya ER, kenalan dengan IL melalui media sosial Facebook. Diiming-imingi ponsel Blackberryakhirnya ER pun luluh dan mau untuk kopi darat. Pertemuan dengan pelaku yang terjadi pada (1/3) dilanjutkan dengan pelaku mengajak ER ke rumah pelaku. Di sanalah kejadian nahas itu menimpa ER.
Lima orang yang tertangkap, kata Mulyadi, beragam latar belakang. Di antaranya, ada yang bekerja, sekolah, serta ada pula yang pengangguran. Pelaku, ujar dia, diancam dengan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.