Selasa 09 Apr 2013 02:17 WIB

Soal Lahan Gedung, KPK Minta Bantuan Jokowi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanah dengan luas sekitar 8.000 meter persegi yang berada di Jalan Gembira, Guntur, Jakarta Selatan, akan dikosongkan dengan bantuan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (9/4). Tanah itu ditujukan untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga meminta Gubernur DKI, Joko Widodo alias Jokowi untuk melakukan pendekatan kepada warga yang menempati lahan tersebut. "Kita sudah minta bantuan ke DKI Jakarta. Oke bisa kita pikirkan untuk itu (minta bantuan langsung ke Jokowi)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Annies Said Basalamah, di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Said menambahkan KPK sudah dalam persiapan untuk perencanaan gedung baru KPK dengan anggaran tahun jamak atau multiyears di lahan seluas 8.294 meter persegi di Jalan Gembira, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat ini lahan tersebut diduduki sebanyak 81 kepala keluarga secara ilegal.

Menurutnya KPK telah melakukan upaya negosiasi dengan warga tersebut sejak Maret 2011. Ia memaparkan kronologisnya diawali dari KPK yang mengirimkan surat kepada Lurah Guntur untuk mengosongkan lahan tersebut pada 14 Maret 2011. kemudian Lurah Guntur mengeluarkan surat imbauan untuk mengosongkan lahan pada 17 Juni 2011. Pada 22 Juni 2011, perwakilan warga ilegal tersebut mengajukan surat penundaan agar pengosongan ditunda sampai setelah Idul Fitri 2011.

Namun usai Idul Fitri 2011, para warga mengingkari dan malah menolak untuk mengosongkan lahan. Surat untuk membongkar bangunannya sendiri pun dilayangkan Lurah Guntur pada 25 Agustus 2011. Para warga pun meminta agar KPK melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Usai dua kali sosialisasi, para warga tetap melanggar janjinya dan malah mengadukan masalah ini kepada Komnas HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement