REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerapkan penggunaan sistem pendataan online bagi TKI dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
"Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman" mengatakan penerapan sistem pendataan online tersebut untuk mengantisipasi TKI dan TKA ilegal.
“Penggunaan sistem pendataan online penempatan tenaga kerja dan keimigrasian ini diharapkan dapat meningkatkan aspek pelayanan TKI dan TKA dan mengantisipasi TKI dan TKA ilegal," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman dalam keterangan pers yang diterima Republika Senin (8/4).
Menurut Reyna, sistem pelayanan data online dilakukan untuk mencegah terjadinya penempatan TKI yang bekerja secara ilegal di luar negeri, terutama di negara-negara yang masih diberlakukan moratorium seperti Arab Suadi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Dalam sistem pendataan ini, Reyna menjelaskan, dilakukan terpadu dan terintegrasi dengan menggunakan sistem inline Penempatan Tenaga Kerja Ddn Keimigrasian antara Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham di Jakarta pada Jumat lalu (5/4).