REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai saat ini, Pemerintah DIY belum bisa memutuskan jalan keluar penyaluran solar bersubsidis agar solar bersubsidi itu diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Kepala Bidang ESDM Dinas PUP dan ESDM DIY Edi Indrajaya mengungkapkan, untuk sementara, penjualan solar bersubsidi di SPBU dibatasi misalnya untuk kendaraan pribadi maksimal Rp 50 ribu. Sementara, bus besar maksimal Rp 300 ribu dan angkutan bus kecil maksimal Rp 200 ribu.
Pembatasan tersebut dimulai sejak Sabtu pekan lalu. Selanjutnya, kuota solar bersubsidi untuk DIY sampai 31 Desember 2013 sebanyak 118.325 kiloliter di luar PT Kereta Api Indonesia, sedangkan yang sudah dikeluarkan sampai akhir Maret sebanyak 28.512 kiloliter. Sehingga sisanya sekitar 90.000 kiloliter.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Tjipto Haribowo mengatakan, angkutan umum yang akan diproteksi adalah yang merupakan anggota organda terutama yang berplat kuning. Saat ini jumlah jumlah angkutan umum anggota organda DIY sekitar 2.963 kendaraan.
Nantinya, kebutuhan solar untuk angkutan umum yang akan dihitung adalah yang merupakan anggota organda sesuai dengan ijin trayek. Sehingga, kebutuhan volume solar yang dihitung dan yang mendapatkan solar bersubsidi diutamakan angkutan umum berplat AB.
Lebih lanjut, Rani mengatakan, kemungkinan setelah diketahui berapa volume pasti yang dibutuhkan oleh mereka yang berhak mendapatkan subsidi, solar bersubsidi itu akan dijual di SPBU yang sudah dicluster.