Senin 08 Apr 2013 05:58 WIB

Polresta Jayapura Larang Penjualan Miras

Miras, ilustrasi
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran berisi pelarangan penjualan minuman keras menjelang pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua yang dijadwalkan 9 April mendatang.

Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian, Sabtu mengatakan, pihaknya sudah meminta Polresta Jayapura untuk melarang penjualan miras dua hari menjelang dan dua hari sesudah pelantikan.

"Pelarangan itu bertujuan menghindari dampak dari minuman tersebut mengingat efek yang ditimbulkan dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Irjen Pol Tito.

Ketika ditanya berapa banyak anggota yang dilibatkan dalam pengamanan, Kapolda mengatakan anggota Polri/TNI yang dilibatkan sebanyak 1.700 personel, 500 diantaranya adalah anggota TNI.

Selain itu juga akan dikerahkan sebanyak 1.200 pemuda gereja akan membantu mengamankan proses jalannya pelantikan yang dipusatkan di lapangan Mandala Kota Jayapura, kata Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian.

Pelantikan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018 akan dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi disaksikan 30 ribu warga yang memadati tribun lapangan Mandala.

Sementara itu, Ketua Gereja Injili di Tanah Papua Pdt Lipius Beneluk secara terpisah mengatakan, ibadah syukur atas pelantikan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wagub Papua akan dilaksanakan 10 April mendatang di lapangan AURI di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dalam kegiatan tersebut akan digelar makan bersama dengan menyajikan berbagai makanan khas masyarakat Papua seperti bakar batu, barapen dari Biak, sagu dingin ala Sentani dan makanan khas dari daerah lainnya di Indonesia, kata Pdt Lipius.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement