Jumat 05 Apr 2013 16:09 WIB

Parpol Diminta Cegah Masuknya Caleg Selundupan

nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, parpol merupakan penentu utama baik dan buruknya caleg. Untuk mendapatkan caleg yang bagus, parpol harus memilih calegnya secara demokratis.

Adanya caleg selundupan, kata Sigit, itu yang membuat caleg menjadi tidak berkualitas. Sebab caleg selundupan ini yang memakai jalan pintas sehingga kualifikasi tidak terpenuhi. "Caleg selundupan biasanya diambil dari orang yang dekat dengan pemilik partai," katanya di KPU, Jakarta, Jumat, (5/4).

Makanya, ujar Sigit, pemilihan caleg harus dilakukan secara demokratis. Ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya caleg selundupan. Parpol merupakan filter pertama, setelah itu baru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu, kata Sigit, harus mengawasi agar parpol melakukan pemilihan caleg secara demokratis. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mampu melakukan seleksi administrasi. "Maka ada baiknya parpol mengumumkan calon calegnya sebelum masuk ke KPU agar masyarakat bisa menguji kelayakannya," katanya.

Uji kelayakan oleh masyarakat  terhadap caleg, ujar Sigit, merupakan terobosan baru untuk memastikan caleg yang masuk ke KPU steril dari persoalan yang akan muncul seperti korupsi. Ini merupakan tanggung jawab kolektif.

Caleg itu, terang Sigit, merupakan calon anggota DPR, makanya harus dipastikan memiliki kepribadian dan niat yang baik. Mereka yang yang  akan merancang undang-undang dan membuat kebijakan.

"Jika caleg tidak memiliki kompetensi dan integritas yang bagus maka demokrasi di Indonesia tidak akan maju," katanya menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement