REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan terbelit bunga tinggi perbankan setempat. Staf khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dita Indah Sari, menuturkan Kemenakertrans menerima pengaduan terkait tingginya bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh TKI di Taiwan, khususnya untuk profesi care givers, perawat di panti jompo dan PRT.
"Jumlah TKI dengan profesi tersebut di Taiwan adalah 157.403 orang atau sekitar 82 persen dari total jumlah TKI di sana," kata Dita dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (5/4). Menurut Dita, bunga dan biaya administrasi bank yang harus dibayar TKI Taiwan nilainya abnormal, berkisar antara 39-41 persen dengan masa cicilan 9 bulan.
"Ini sangat memberatkan TKI. Lembaga pinjaman harusnya bertindak sebagai pemberi solusi, bukannya memeras keringat TKI dengan dalih biaya administrasi dan bunga," ujarnya.
Sebagai contoh, lanjut Dita, bank China Trust mewajibkan TKI membayar Rp. 27.970.353 untuk pokok pinjaman sebesar Rp. 19.835.866. Berarti akumulasi bunga dan biaya administrasinya adalah Rp. 8.132.705 atau sekitar 41 persen dari pokok utang. "Sebagai perbandingan, patokan maksimal bunga kartu kredit dari BI per 2013 saja maksimal 35,4 persen/tahun," katanya.
Karena itu, Dita mengatakan, Kemenakertrans akan meminta kepada Kepala BNP2TKI sebagai pelaksana operasional agar ikut turun tangan segera fokus mengevaluasi tingginya bunga dan biaya administrasi tersebut. "Keterlibatan lembaga-lembaga pembiayaan itu pasti ditinjau kembali. Buat apa dipertahankan jika merugikan TKI?" tuturnya.