REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani, mengusulkan agar Undang-Undang Pemilihan Presiden mengatur larangan rangkap jabatan oleh Presiden.
"FPPP DPR mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan Presiden dalam UU Pemilu Presiden. Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," kata Ahmad Yani di Jakarta, Jumat (5/4).
Wakil Ketua FPPP itu mengatakan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar Presiden lebih fokus bekerja sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Menurut dia, posisi politik Presiden harus di atas semua golongan, organisasi kemasyarakatan dan partai politik. "Sikap ini juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai seketika selesai sejak saat dilantik menjadi presiden," tuturnya.
Yani mengingatkan para pendiri bangsa yang mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden. "Terkait dengan usulan tersebut, FPPP setuju pembahasan UU Pemilihan Presiden dilanjutkan untuk memasukkan aturan larangan rangkap jabatan oleh presiden itu," katanya.
Sebelumnya terjadi perdebatan di DPR mengenai revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Sejumlah fraksi seperti Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB menolak revisi UU tersebut. Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PKS menghendaki revisi. Saat itu, Fraksi PPP sendiri belum menyatakan sikap karena ingin melihat perkembangan yang terjadi.