Jumat 05 Apr 2013 03:30 WIB

16 Peserta KJS Terindikasi Ber-KTP Palsu

 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mendengarkan masukan dari masyarakat dalam acara uji publik Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). (Republika/Prayogi)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mendengarkan masukan dari masyarakat dalam acara uji publik Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan adanya indikasi 16 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu pasien pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS).

"Berdasarkan catatan yang kami punya, kami telah menemukan sebanyak 16 pasien KJS menggunakan KTP palsu," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Menurut Dien, peristiwa itu bisa terjadi karena pasien memang diizinkan untuk memperoleh layanan pengobatan gratis cukup dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Dien mengungkapkan saat ini pihaknya telah melaporkan kasus KTP palsu tersebut kepada Inspektorat DKI untuk kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Inspektorat DKI, dan bersama-sama kami akan mendalaminya. Kalau memang terbukti, maka kami akan meneruskan laporan ini kepada pihak kepolisian," ujar Dien.

Seiring dengan penelusuran kasus tersebut, sambung Dien, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap program KJS, sehingga pengguna KTP palsu dapat terdeteksi sejak dini.

Sementara itu, menanggapi kasus tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan oknum atau pihak yang terbukti berkaitan dengan KTP palsu itu harus dipidana.

"Belakangan ini saya banyak sekali menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan KTP palsu untuk memperoleh fasilitas KJS. Oleh sebab itu, kalau sampai ada yang terbukti, baik yang membuat maupun pembuat KTP palsu akan kita tindak pidana," tutur Basuki.

Seperti diketahu, warga DKI yang belum memiliki KJS tetap dapat berobat secara gratis hanya dengan bermodalkan KTP dan KK, namun hanya berlaku di puskesmas. Pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jika Puskesmas tidak dapat memberikan pelayanan sesuai penyakit yang diderita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement