REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung meringkus lima pengguna sabu-sabu, satu di antara mereka berstatus pegawai negeri sipil dan tiga orang menjabat perangkat desa.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Kamis, menyebutkan lima tersangka itu, yakni berinisial KA (37), RO (47), dan MA (41), ketiganya warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu, WA (47) warga Kelurahan Butuh Temanggung, dan BS (48) warga Kelurahan Temanggung.
"BS adalah seorang PNS, sedangkan RO, MA, dan KA sebagai pamong desa. Kami terus kembangkan kasus tersebut. BS dan WA berperan sebagai pengedar," katanya.
Ia mengatakan, polisi menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu di sebuah gedung di Desa Candimulyo, Kedu. Pada penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu korek api, satu pipet kaca, satu set alat hisap, empat buah telepon seluler, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1) dan lebih subsibsider Pasal 127 (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.