REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cukup banyak kasus sengketa tanah di Depok yang penyelesaiannya di Mahkamah Agung (MA). Tercatat ada 40 kasus sengketa tanah yang sedang di proses di MA.
Di antaranya kasus tanah seluas 45 Ha yang melibatkan beberapa orang rakyat penggarap dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di Kelurahan Tirtayasa, Sukmajaya.
Lalu kasus tanah Kavling Depkes seluas 27 Ha di kelurahan Pancoranmas, serta kasus tanah PT Pakuan (Lapangan Golf Sawangan) seluas 91 Hektare (Ha) di Sawangan.
"Ada yang sedang dalam proses, ada juga yang sudah diputuskan perkaranya," kata Ashadi, Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, di Jakarta, Kamis (4/4). "Perkara sengketa tanah di Depok cukup bayak," katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan MA telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi perkara no 588 PK/Pdt/2002 atas tanah sengketa seluas 45 Ha di Kelurahan Tirtayasa, Sukmajaya yang dimenangkan pemohon PK yakni para pengarap.
Sengketa tanah yang cukup luas yang saat ini sedang diproses, ungkap Ashadi lagi yakni kasus Kasasi perkara no 480 K/TUN/2012 atas tanah sengketa seluas 91 Ha di Sawangan (Lapangan Golf Sawangan) antara ahli waris Ida Farida sebagai pemohon dengan PT Pakuan dan BPN sebagai tergugat.
"Saya memang telah melakukan upaya hukum ke MA," kata Ida selaku pemohon yang menggugat atas tanah yang kini telah menjelma menjadi Lapangan Golf Sawangan itu.