Kamis 04 Apr 2013 21:46 WIB

Inikah Akar Masalah di Balik Sengketa Tanah Rumah Dinas UIN?

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Sengketa tanah dan bangunan rumah dinas Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tak jua menemukan jalan keluar. Salah seorang penghuni rumah dinas UIN yang masih bertahan enggan memberikan komentar.

"Saya tak mau berkomentar dulu, takutnya nanti salah," kata wanita paruh baya yang enggan di sebutkan namanya.

Perempuan ini mengakui memang benar ada instruksi pengosongan rumah dinas UIN. Namun mengenai akar persoalan dari sengketa tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Beberapa rumah dinas UIN yang telah dibebaskan terlihat sudah mulai dirubuhkan. Dari pantauan Republika, Kamis (4/4), tak sedikit penghuni yang memilih untuk bertahan di rumah dinas UIN ini.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, (PMII) Cabang Ciputat Tangerang Selatan, Herman, mengatakan, kasus sengketa rumah dinas UIN ini masih dalam tahap banding di Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, banyaknya tanah UIN dulunya disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. "Banyak sekali calo yang dulunya menjual beberapa tanah UIN ini yang akhirnya memicu adanya gesekan masalah antara pihak UIN dan penghuni," ujar mahasiswa yang tengah menikmati jeruk hangatnya.

Permasalahan mendasar yang menimbulkan sebagian penghuni menolak memberikan tanah dan bangunan kepada UIN adalah pembayaran ganti rugi. Pihak UIN hanya memberikan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta per bangunan.

"Digantinya itu bukan per meter, tapi dipatok saja per bangunannya Rp 50 juta," kata Herman.

Herman bersama rekan-rekan PMII mengawal kasus ini di karenakan ikut membantu memecahkan apa akar persoalan di balik sengketa rumah dinas UIN. Hal ini juga karena lokasi PMII cabang Ciputat ini berlokasi di rumah dinas UIN tepatnya di Jalan Ibnu Sina 1 Nomer 23.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement