REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang triwulan pertama 2013 (Januari-Maret), Komisi Yudisial (KY) telah memerikasa sebanyak 68 hakim yang terjerat masalah. Tidak hanya itu, dalam rentang waktu yang sama, KY pun telah menerima 537 laporan masyarakat terkait perilaku para hakim.
"Dalam triwulan pertama 2013, dari Januari hingga Maret, KY telah menerima 537 laporan, dan hakim yang terjerat masalah sudah diperiksa sebanyak 68 orang," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Kamis (4/4).
Diungkapkan Asep, dari jumlah laporan yang masuk dan hakim yang telah diperiksa, KY telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 23 perkara. "Dari 23 perkara yang sudah direkomendasikan KY, 19 di antaranya mendapat sanksi ringan, satu dapat sanksi sedang, dan tiga mendapat sanksi berat," ungkapnya.
Ia menambahkan para hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut, berasal dari 19 hakim tingkat pertama, satu hakim tingkat banding, dan tiga hakim niaga.
Sebagai perbandingan, terang Asep, pada 2012 lalu, dalam 12 bulan KY menerima 1.520 laporan, memeriksa 160 hakim, dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada 27 hakim.