REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan ribuan meter kabel tidak berstandar milik UD Minara Perkasa. Sementara, barang bukti masih ditempatkan di perusahaan tersebut.
Perusahaan Kabel milik tersangka Doni Gani berlokasi Jalan Raya Prancis, Taman Dadap Blok B 8 A Desa Kosambi Timur, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Barang bukti ada di perusahaan karena tidak ada tempat untuk menampilkannya," kata Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (4/4)
Rikwanto mengatakan, kabel tidak berstandar nasional itu merupakan penyebab kebakaran. Banyaknya kasus kebakaran terjadi karena konsleting listrik dan kabel imitasi. "Kabel imitasi ini penyebab kebakaran," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, kabel imitasi yang dijual terbuat dari bahan alumunium yang disepuh, bukan dari tembaga asli. Seharusnya kabel terbuat dari tembaga asli. "Bahan alumunium tidak kuat mengantar panas listrik, sangat rawan terjadi kebakaran," kata dia menegaskan.
Rikwanto mengungkapkan, perusahaan yang dimanajeri tersangka Doni merupakan home industry. Perusahaan tersebut bukan perusahaan besar. Pihak kepolisian sudah mengamankan dua saksi yang bekerja sebagai karyawan perusahaan tersebut. "Mulyaman dan Eko Budi adalah saksi kita," kata Rikwanto.