REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menolak pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Mereka mendesak pemerintah mengatur keberadaannya lewat UU 28/2004 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan.
Kepala Subdirektorat Ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, sangat kurang tepat kalau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas diatur lewat UU Yayasan.
Sebab, ia menilai, pengaturannya justru sangat lemah dan bisa mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mengatakan, jika hal itu diberlakukan terus, maka setiap warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing bisa dengan mudah mendirikan yayasan di Indonesia.
Syaratnya, kata dia, cukup hanya dengan menunjukkan paspor, dan setelah itu orang asing tersebut bisa pulang ke negaranya. "UU Yayasan sangat jelas merongrong kedaulatan NKRI tapi malah dipuja-puja LSM," kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis (4/4).
Sebab itu, ia tidak heran beberapa LSM paling vokal menyuarakan penolakannya terhadap RUU Ormas. Selain karena kepentingan aktivitasnya pasti terganggu, juga bakal mendapat gangguan karena setiap bantuan dari lembaga donor asing bakal diaudit pemerintah.
Bagi mereka yang memiliki kepentingan tersembunyi, kata Bahtiar, tentu bakal berjuang sekuat tenaga menolak diatur dengan cara menggalang kekuatan sebanyak-banyaknya, meski dengan cara membelokkan substansi draf RUU Ormas.
Sayangnya, sambung dia, ada beberapa tokoh ormas Islam terprovokasi bisikan LSM hingga ikut menolak pengesahan RUU Ormas. Padahal, pembahasan RUU Ormas sudah melibatkan audiensi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta masukan dari pimpinan LSM/ ormas besar di Indonesia.
Belum lagi, anggota panitia khusus DPR yang ikut terlibat juga merupakan para pimpinan ormas yang siap mengikuti aturan main baru membuat sangat diherankan RUU Ormas ditolak. "Aturan yang diagung-agungkan LSM justru sangat lemah. Sangat ironis tokoh/ ormas Islam, terpengaruh oleh LSM kecil penikmat dana asing," kata Bahtiar.