REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Institut Teknologi Telkom, Heru Wijayanto, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tuduhan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz. Heru Wijayanto mengatakan tidak ada yang salah dalam kerja sama PT Indosat Tbk dengan Indosat Mega Media (IM2).
Dalam kesaksiannya, Wijayanto menegaskan koneksi layanan jasa Internet IM2 sepenuhnya menggunakan jaringan 3G dan 2G yang diselenggarakan oleh PT Indosat.
"Tidak ada penggunaan Frekuensi bersama dalam kerja sama PT Indosat dengan IM2. IM2 hanya menggunakan jaringan yang dimiliki oleh PT Indosat," kata Heru.
Salah satu indikasi, lanjut Heru, sinyal di menara-menara BTS yang dia temukan di lapangan. Pada fase penyidikan, Heru bersama pejabat Kejaksaan dan Indosat melakukan cek dan survei lapangan untuk membuktikan apakah ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2.
"Identifikasi yang tertulis di setiap base transceiver station (BTS) menandakan pemiliknya. Sedangkan di station-station yang saya datangi bersama tim penyidik, pemilik jaringan telekomunikasi tersebut tertulis PT Indosat,” kata Heru.
Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel), Setyanto P Santosa, mengaku tidak terkejut dengan yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ia mengatakan apa yang diungkapkan oleh saksi ahli menunjukkan adanya salah persepsi dan pemahaman oleh JPU.
"Ya kita lihat sendiri saksi telah menunjukkan apa yang benar yang telah terjadi. Sekaligus meluruskan pemahaman penuntut umum yang selama ini tidak benar," kata Setyanto dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Setyanto menambahkan pihaknya sejak awal sudah mengingatkan bahwa kasus ini hanya kesalahpahaman persepsi dan tak perlu dilanjutkan ke meja hijau.