Kamis 04 Apr 2013 12:36 WIB

Menkokesra Dicecar Penyidik KPK Dua Jam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menko Kesra  Agung Laksono
Foto: Republika/Ahmad Reza Safitri
Menko Kesra Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu hanya diperiksa selama dua jam. "Konfirmasi yang lama-lama itu juga tentang peranan Kemenkokesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan PON," kata Agung Laksono usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (4/4).

Agung Laksono pun keluar dari Gedung KPK pada pukul 11.30 WIB. Dalam pemeriksaan, dia menjelaskan bahwa masalah-masalah di masyarakat terkait penyelenggaraan PON merupakan kewenangannya.

Oleh karena itu, sebagai Menko Kesra, Agung mengklaim, selalu melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti jika ada masalah seputar kesejahteraan masyarakat.

Mengenai adanya dugaan penambahan anggaran dalam pertemuan di kantor Kemenkokesra, ia mengaku penyidik KPK tidak menyinggungnya. 

"Nggak ingat, cuma dikonfirmasi itu saja. Itu menjadi tanggung jawab dan tugas saya untuk selalu melakukan koordinasi ada atau tidak ada persoalaan dalam kegiatan yang terkait bidang Kesra, tentu menjadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," tegas mantan ketua DPR itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement