Kamis 04 Apr 2013 11:32 WIB

Palsukan Suara, Dukungan Calon Anggota DPD Dipotong 50 Kali

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum  (KPU) menegaskan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti memalsukan dukungan akan dikenai denda. 

“Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/4). 

Persyaratan dan sanksi bagi calon anggota DPD diakui Hadar memang cukup berat. Oleh karena itu, KPU akan memberikan supervisi secara maksimal kepada semua calon DPD. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD.

Penelitian administratif bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas yang dikumpulkan. Salah satunya, memeriksa kebenaran data  jumlah dukungan di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut. Serta daftar nama pendukung pemilih dan foto copy KTP pendukung pemilih. 

Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, provinsi dengan penduduk sampai 1 juta, dukungan minimalnya 1.000 pemilih. Provinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu.

Provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu. Provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu. Sementara, provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu. 

“Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” jelas dia. 

Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy KTP. Para calon harus memastikan bahwa para pendukung hanya memberikan dukungan kepada satu orang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement