Rabu 03 Apr 2013 21:28 WIB

Muhaimin Minta Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Muhaimin Iskandar, meminta agar perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal sebagai perusahaan outsourcing agar melakukan pendataan ulang (registrasi) kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah.

 

Hal tersebut dilakukan sebagai pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

 

“Kita harus memanfaatkan masa transisi yang berlangsung selama 12 hari ini untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan,“ kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (3/4).

 

Menurut Muhaimin, disamping melakukan registrasi, dinas-dinas tenaga kerja juga perlu terus-menerus melakukan pemutakhiran data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan outsourcing dan jumlah pekerjanya di wilayah masing-masing.

 

“Salah satu manfaat pendataan perusahaan outsourcing untuk memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja,” kata Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement