REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Suswono belum dapat memberikan tanggapan secara rinci terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelemahan pengendalian impor daging sapi.
Menurut Suswono, dirinya ingin mempelajari hasil audit terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan. "Intinya kalau kaitan audit BPK, saya pelajari dulu," tutur Suswono di kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/4).
Umumnya hasil audit BPK harus ditindaklanjuti kementerian/ lembaga yang diaudit. Dari temuan-temuan sebelumnya, Suswono menyebut Kementerian Pertanian senantiasa menindaklanjuti hasil audit BPK.
Apakah hasil yang ditindaklanjuti itu belum sesuai dengan yang direkomendasikan atau ada temuan baru, Suswono akan mempelajarinya. "Setelah itu saya akan beri penjelasan," kata Suswono.
BPK melakukan pemeriksaan atas program swasembada daging sapi khususnya pengendalian impor daging sapi sejak 2010 hingga 2012.
Pemeriksaan bertujuan untuk menilai sistem pengendalian impor daging sapi (SPI) dalam rangka pencapaian tujuan program swasembada daging sapi yaitu terwujudnya volume impor daging sapi 10 persen pada 2014.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan antara lain realisasi impor yang melebihi kuota pada 2010 hingga September 2011.
Sebagai catatan realisasi impor 2010 83,3 ribu ton atau 150 persen kebutuhan impor dan realisasi impor 2011 67,1 ribu atau 187 persen.
Kemudian pada Oktober 2011 hingga sekarang, BPK menemukan kelalaian dalam penerbitan persetujuan impor (PI) yang tidak berdasarkan rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP). Selain itu terdapat sejumlah kasus seperti impor daging sapi misalnya memalsukan surat persetujuan impor daging sapi.
Terkait realisasi impor yang berlebih, Suswono mengatakan proses importasi daging sapi dirumuskan bersama oleh tim di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Termasuk di dalamnya unsur dari Kementan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Perusahaan baru dapat melakukan importasi setelah mendapatkan surat persetujuan impor dari Kemendag. Sedangkan volumenya sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian.
Tugas tim kemudian adalah melakukan verifikasi apakah perusahaan tersebut memilik kapasitas untuk memeroleh alokasi impor. "Jadi, sudah sangat-sangat transparan," ungkapnya.
Meski demikian, Suswono mengakui adanya kemungkinan importir terdaftar yang mempermainkan privelege yang dimilikinya. Importir tersebut tidak melakukan importasi dengan sungguh-sungguh melainkan menjual SPI kepada importir lain.
Suswono memastikan Kementan dan Kemendag telah secara intens melakukan verifikasi. "Kita akan berikan sanksi jika ditemukan penyelewengan," imbuh Suswono.
Ke depan, Suswono mengatakan proses importasi daging sapi akan disederhanakan. Sebelum ini, perusahaan yang hendak melakukan importasi harus mendapatkan importir terdaftar di Kemendag, mengurus rekomendasi ke Kementan dan mengurus surat persetujuan impor ke Kemendag.
"Satu atap agar tak berbelit-belit," katanya menegaskan.