Rabu 03 Apr 2013 17:25 WIB

Mendagri: Hanya SBY yang Bisa Batalkan Qanun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Selain memberikan hasil evaluasi Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, mediasi dilakukan untuk menemukan solusi terbaik antara pemerintah pusat dan Pemprov Aceh.

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar Pemprov Aceh tidak lagi menggunakan gambar atau lambang yang mengarah kepada gerakan separatis. Pihaknya mengusulkan, lebih baik dipilih lambang apa saja yang bisa diterima oleh semuanya. 

Ia menawarkan, lebih baik Aceh menggunakan bendera kesultanan yang mengindikasikan kejayaan masa lalu, misal Sumatra Selatan dengan lambang Sriwijaya dan Jawa Timur dengan kejayaan kerajaan Majapahit.

“Itu lambang alat pemersatu. Sekarang saja (di Aceh) ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, kan tidak pemersatu namanya,” kata Gamawan di kantornya, di Jakarta, Rabu (3/4).

Karena evaluasi qanun sudah dilakukan, Gamawan berharap ada keikhlasan untuk menerima itu. Pasalnya, penetapan lambang ada aturannya, tidak seenaknya sesuai selera kelompok tertentu.

Seluruh daerah, kata dia, taat dengan sistem pemerintahan yang baik. Begitu juga, soal bendera Aceh, itu diatur dalam UU Aceh dan Peraturan Pemerintah (PP) 77/2007.

Karena itu, ia menunggu mekanisme evaluasi qanun yang dibahas gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maksimal jangka waktu 15 hari.

Kalau qanun direvisi, menurut Gamawan, tidak perlu masyarakat Aceh merasa kehilangan muka, karena hal itu merupakan prosedur hukum. Pastinya, qanun sudah diverifikasi oleh Kemendagri. “Kalau membatalkan bukan saya, melainkan Presiden nanti.”

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement