REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mendikbud M Nuh mempersilakan siswi dan siswa yang mengalami masalah moral untuk ikut dalam ujian nasional (UN) 15 April mendatang. Mulai dari hamil atau menikahi pasangannya karena hamil diluar nikah. Ia malah menyatakan kalau mereka bisa lulus.
"Hakikatnya hak pendidikan itu untuk semua. Tidak membedakan laki-laki, perempuan, kaya, miskin. Maka bila ada siswa-siswi yang hamil atau menikah karena telah menghamili pasangannya mereka tetap berhak ikut UN dan bisa saja mereka lulus," kata M Nuh di Surabaya, Rabu (3/4).
Menurutnya, ada perbedaan antara sanksi moral dan kriminalitas. Sanksi moral bukan memosisikan mereka seperti kriminalitas, seperti membunuh atau tindakan kriminal lainnya.
Sedangkan untuk siswa hamil, jelas dia, harus adil. Karena secara langsung sanksi moral itu hanya dirasakan siswi dari fisik dan mental. Sedangkan yang menghamili secara langsung tidak merasakan sanksi moral karena ia tidak terlihat secara fisik. "Untuk itu, jangan diputuskan sepihak karena kesalahan siswi saja. Menimbang itu, silakan bagi siswi dan siswa yang memiliki masalah moral untuk tetap ikut UN," ujarnya.
Membolehkan siswi hamil, ucap dia, juga menghargai adanya budaya di daerah atau keluarga tertentu yang menganjurkan nikah di usia muda. Yaitu ketika mereka menikah tanpa hamil terlebih dahulu. Untuk itu, ia akan menganjurkan kepada kepala dinas di setiap daerah untuk membedakan antara masalah moral dan kriminal. Jangan sampai bertindak diskriminatif.