Rabu 03 Apr 2013 13:28 WIB

Komite Etik Gelar Sidang Terbuka Bacakan Putusan Sprindik Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Anies Baswedan
Foto: Republika/Palupi Auliani
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik sudah menghasilkan keputusan akhir terkait pelaku pembocoran  draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di level pimpinan KPK. Komite Etik akan menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan tersebut Rabu (3/4) pukul 13.30 WIB.

"Insya Allah pukul 13.30 WIB, Komite Etik KPK akan menyelenggarakan sidang terbuka," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

Sidang terbuka tersebut akan dilaksanakan di Ruang Auditorium KPK dengan dihadiri lima anggota Komite Etik. Lima anggota Komite Etik yaitu Anies Baswedan selaku ketua, Bambang Widjojanto selaku wakil dan tiga anggota lainnya adalah Abdullah Hehamahua, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fadjar, mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Komite Etik akan membacakan putusan ini di depan lima pimpinan KPK yang harus hadir dalam sidang terbuka tersebut. Setelah pembacaan putusan, Komite Etik akan menggelar konferensi pers terkait putusan tersebut. Sidang terbuka ini sendiri dapat diliput para wartawan.

Dalam rapat pada Selasa (2/4) lalu, Komite Etik sudah bertemu dengan Wadah Pegawai untuk mengumumkan hasil keputusan akhir ini. Komite Etik juga sudah menemui seluruh pimpinan KPK yang terdiri dari Abraham Samad selaku ketua dan empat orang wakilnya adalah Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Adnan pandu Praja.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement