REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Akil Mochtar terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemilihan yang diikuti sembilan hakim konstitusi, ia meraih tujuh suara. Pemilihan dilakukan lewat dua putaran setelah di putaran pertama hanya meraih empat suara.
Ia mampu menyingkirkan hakim Harjono yang mengumpulkan dua suara. Sementara dua hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman dan Muhammad Alim sejak awal menolak menggunakan hak dipilih. Meski pun menyatakan memilih calon lain.
Dalam pidatonya, Akil Mochtar mengatakan, mahkamah memerlukan dukungan semua pihak. Di tengah zaman yang berubah, ia mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap MK semakin tinggi.
"Ekspektasi masyarakat ke mahkamah semakin besar," katanya di gedung MK, Rabu (3/4).
Akil menyatakan, dalam situasi kepercayaan masyarakat yang sedemikian kuat, pada posisi tertentu, mahkamah harus lebih membuka akses keadilan untuk masyarakat. Hal itu agar MK sebagai lembaga penegak konstitusi bisa semakin memiliki wibawa di mata masyarakat. "Tanpa itu, mahkamah bukan apa-apa," ujar mantan politisi Partai Golkar itu.