REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua DPRA Tgk Hasbi Abdullah menyatakan pihaknya akan mempelajari surat klarifikasi pemerintah pusat terkait dengan Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu soal klarifikasi dari pemerintah pusat yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Mendagri yang diwakili Dirjen Otda Djoehermasyah Johar dan Dirjen Kesbangpol Tanri Bali menyerahkan surat klarifikasi Qanun Nomor 3/2013 kepada Pemerintah Aceh dan DPRA provinsi itu.
Ketika ditanya soal sikap DPRA sebelumnya yang tidak akan mengubah desain bendera Aceh berupa gambar bulan bintang yang dihiasi garis vertikal warna hitam dan putih (atas dan bawah), Hasbi mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangannya.
Bendera Aceh sebagai bendera daerah yang desainnya menyerupai bendera yang digunakan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat provinsi itu dilanda konflik bersenjata dengan pemerintah pusat sebelum penandatanganan MoU di Helsinki, 15 Agustus 2005.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRA Abdullah Saleh mengatakan bahwa legislatif akan mempelajari butir-butir klarifikasi dari Mendagri.
"Kami belum tahu apa isi dari klarifikasi itu. Kami sudah menerima berkasnya dan masih bersampul. Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu isi klarifikasinya," kata politikus Partai Aceh itu.
Abdullah Saleh juga membantah jika dikatakan pertemuan antara Dirjen Otda serta Dirjen Kesbangpol Kemendagri dan Pemerintah Aceh serta legislatif itu berlangsung alot.
"Ini merupakan pertemuan yang bagus, dan akan ada pertemuan lanjutan yang kami harapkan adanya titik temu kedua belah pihak," kata Abdullah Saleh.
Hasil klarifikasi itu nantinya akan didiskusikan kembali antara DPRA dan Pemerintah Aceh dan para pihak lainnya guna mendapatkan penyelesaian yang baik, katanya menambahkan.