REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan anak yang sedang menjalani proses hukum untuk mengikuti Ujian Nasional (UN). Kabalitbang Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengungkapkan Kemendikbud telah menyiapkan distribusi soal UN hingga ke lapas-lapas anak di seluruh Indonesia.
"Pemerintah memfasilitasi agar anak bisa ikut UN di lapas atau di sekolah yang terdekat dengan lapas," ujar Khairil dihubungi Selasa (2/4). Menurutnya, mengikuti UN adalah hak anak.
Selama anak memenuhi persyaratan utama untuk mengikuti UN, yaitu terdaftar di satuan pendidikan dan telah menuntaskan proses pembelajarannya, maka anak tersebut berhak untuk ikut UN. "Jadi kendala hukum yang tengah dihadapi anak tidak menjadi halangan baginya untuk tetap mengikuti UN," kata Khairil.
Dikatakannya, tidak ada syarat tertentu agar anak di lapas atau yang terjerat dengan persoalan hukum lainnya bisa mengikuti UN selain telah menyelesaikan masa pendidikannya. Yang terpenting menurutnya anak tersebut harus terdaftar pada satuan pendidikan dan sudah menuntaskan proses pembelajarannya.
Terdapat 21 pelajar SMP dan SMA dari Sabang-Merauke yang terancam tidak bisa mengikuti UN tahun ini. Mereka terjerat masalah, mulai dari melanggar tata tertib, hamil, menikah dini, hingga korban narkoba. Komnas Perlindungan Anak (PA) menganggap perilaku menyimpang siswa, karena kegagalan institusi pendidikan.