Senin 01 Apr 2013 23:30 WIB

Sultan Dorong Pengusutan Penyelewengan BOK TransJogja Secara Tuntas

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar mengusut dugaan penyelewangan biaya operasional kendaraan (BOK) TransJogja secara tuntas.

"Sekarang kasus penyelewengan BOK TransJogja tahun 2008-2009 ini sedang ditangani oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) DIY. Saya sejak enam bulan yang lalu minta agar kasus penyelewenangan BOK TransJogja diperiksa Kejati," katanya pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (1/4).

Sultan mengatakan yang melaporkan kasus itu ke Kejati adalah dari pihak Pemerintah DIY sendiri. Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP  kan diketahui ada kerugian negara. Jadi, sudah lama itu kami laporkan," tutur Raja Kraton Yogyakarta ini.

Mantan Anggota Pansus TransJogja tahun 2008, Arif Rahman Hakim sependapat dengan Gubernur DIY bahwa DPRD ingin agar kasus penyelewengan BOK TransJogja segera diusut secara tuntas. Karena BOK TransJogja menggunakan dana APBD yang merupakan uang masyarakat.

Dugaan penyelewangan BOK tahun 2008-2009 itu diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11 Miliar. Kasus ini sudah menyeret dua tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mulyadi Hadikusumo dan Mantan Kepala PT Jogja Tugu Trans (PT JTT) Purwanto Johan Riyadi selaku operator TransJogja.

TransJogja sudah berulangkali diaudit baik BPKP maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas permintaan banyak pihak.

Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto mengatakan BPK sudah selesai melakukan audit atas kerugian negara akibat penyelewenangan BOK TransJogja.  Namun dia  tidak mau mengungkapkan berapa besar angka kerugian itu karena laporan audit belum diserahkan kepada Kejati selaku pemohon.

Dikatakan Sunarto, BPK sebagai lembaga audit hanya bisa menyebutkan adanya indikasi kerugian negara. Prinsipnya ada (kerugian Negara).

Sebagai lembaga audit BPK hanya bisa menyebutkan adanya indikasi kerugian negara.  Yang bisa menyebutkan secara tegas adanya kerugian negara adalah kejaksaan.

"Kalau angkanya kami yang menghitung. Tetapi kami tidak bisa mengatakan berapa jumlahnya. Karena yang berhak menyebutkan kerugian negara adalah kejaksaaan. Sebelum kami serahkan ke kejaksaaan, hasil audit yang kami lakukan akan dikonsultasikan ke BPK Pusat dulu untuk mendapatkan evaluasi dari unit hukum BPK Pusat," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement