Senin 01 Apr 2013 22:02 WIB

Cara Kerja Ahli BPKP Dipersoalkan di Persidangan Chevron

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JPU Kejagung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4).

Pada persidangan atas terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri itu, keterangan Juniver dipersoalkan. Sebab, keterangannya hanya mengacu pada ahli lainnya yang dipersoalkan kapasitasnya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih, Juniver mengaku menghitung dampak kerugian proyek bioremadiasi berdasar keterangan Edison Effendi, saksi ahli yang pada persidangan sebelumnya dipersoalkan independensinya. "Edison menjelaskan kegiatan bioremediasi tidak perlu dilakukan," katanya.

Najib Aligismar, penasihat hukum Ricksy, mempertanyakan cara kerja Juniver. "Yang Anda gunakan Keputusan Menteri atau keterangan Edison?" tanya Aligismar.

Jika merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, memang diberlakukan batasan 7,5-15 persen kandungan kontaminasi limbah minyak, sehingga tahan harus dilakukan bioremediasi. Namun, Juniver mengakui memang mendiskusikan soal itu dengan Edison Effendi. "Tapi saya tidak tahu ada (batasan) atau tidak," sebutnya.

Juniver Sinaga menaytakan ia hanya menghitung dampak dan bukan memutuskan adanya penyimpangan.  "Kesimpulan kami dalam perhitungan ini terjadi kerugian keuangan negara. Kami tidak menyimpulkan penyimpangan," kata Juniver menjelaskan.

Anggota majelis hakin, Sofialdi, justru mempertanyakan cara kerja Juniver yang hanya mengacu pada keterangan Edison Effendi. "Saudara tidak berupaya bertanya, percaya satu orang saja," ujarnya.

Sebab, berdasar keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya, bioremediasi tidak perlu dilakukan. Bahkan, majelis sempat memertanyakan posisi dan kapasitas Edison Effendi karena pernah mewakili perusahaan yang ikut tender proyek bioremediasi.

Pada persidangan kali ini kuasa hukum juga memersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Soalnya, sesuai undang-undang yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Junibver menegaskan hitungan BPKP soal kerugian negara tetap sah.

Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga enam juta dolar AS lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement