REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku telah menerima laporan serupa dengan apa yang disampaikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Sebelumnya, tanda tanya seputar uang sebesar Rp 97,8 miliar yang disebut-sebut tak dilaporkan Polri ke Negara telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rali Amar menjelaskan, laporan dari BPK sama dengan apa yang disampaikan oleh Fitra pada Ahad (31/3) lalu.
“Mereka (Fitra) hanya mengutip saja dari BPK, tapi untuk ini kami sudah koordinasikan dan bicarakan dengan Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) Polri,” kata dia di Mabes Polri Jakarta, Senin (1/4).
Boy berujar, dana yang dipersoalkan tersebut sebenarnya tak perlu dipermasalahkan karena memang secara aturan legal meski belum termasuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, dilaporkan atau tidak hal itu sama sekali tidak melanggar.
Akan tetapi, meski terkesan keberadaan uang tersebut berada di luar jangkauan prosedur, Boy berujar tanggung jawab senantiasa disertakan Polri dari setiap penggunaan dana ini.
Misalnya, kata dia, pendapatan dari hasil pengelolaan perparkiran. Dia berujar, di sini alirannya jelas, Satuan Kerja (Satker) pengelola lahan parkir lah yang menggunakan dan mengatur keluar masuk penghasilan untuk kemajuan organisasi.
Legalitas penggunaan dana pun dia jamin telah dilakukan karena seluruh dana yang hilir mudik di Satker telah dilaporkan ke BPK.