Senin 01 Apr 2013 16:51 WIB

Aher Dapat Info Putusan MK Lewat BBM

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memegang poster bertuliskan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memegang poster bertuliskan "4her 4 J4W4 B4R4T" saat berkampanye di Lapangan Bilabong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak menghadiri prosesi pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Aher mendapatkan informasi kalau gugatan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki ditolak oleh MK dari tim kuasa hukum yang mewakili dia dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar.

"Saya dapat hasilnya dari tim pengacara via bbm (blackberry messenger)," katanya, di Bandung, Senin (1/4). Menurutnya, putusan MK itu sudah sesuai dengan perkiraan dan keyakinan awal. Dia menegaskan, putusan itu menunjukkan gugatan yang dilayangkan kubu Paten tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Sehingga, MK menolak gugatan tersebut. Putusan MK, kata dia, bersifat final dan mengikat sehingga mampu menghilangkan hambatan untuk menjadi seorang pemimpin di Jabar.

Sekarang, Aher mengaku tinggal berkonsentrasi menghadapi prosesi pelantikan pada 13 Juni mendatang. Sambil menunggu kegiatan itu, Aher akan memasukan janji-janji semasa kampanye ke dalam rancangan program kerja yang dimasukan pada Anggaran Perubahan 2013 dan 2014.

"Janji politik akan kita rumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenah Daerah (RPJMD)," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement