Senin 01 Apr 2013 16:32 WIB

Sidang Bom Beji, PN Depok Hadirkan Ketua Kelompok Cileungsi

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Polisi melakukan olah TKP di lokasi 'Bom Depok'
Foto: Republika/Agung Fatma
Polisi melakukan olah TKP di lokasi 'Bom Depok'

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang terkait kasus meledaknya Bom Beji, September lalu, pada Senin (1/4) siang. Agenda sidang lanjutan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan pembacaan satu dakwaan.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua ini adalah Deny Iskandar, Muhammad Iqbal, dan Cahayaningsih Wulandari. Hakim Ketua Prim Haryadi mengatakan, saksi Deny selaku Ketua RW 08 Bojonggede, Muhammad Iqbal, selaku pihak pemilik rumah yang dijadikan sebagai lokasi penggeledahan, dan Cahayaningsih selaku pihak yang bertanggung jawab atas kontrakan di Jalan Nusantara Nomor 63, Depok, Jawa Barat.

Satu terdakwa yang dipersidangkan ialah Achmad Sofian alias Acong. Achmad Sofian merupakan ketua dari kelompok jaringan Cileungsi. Dalam dakwaan, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina mengatakan, tujuan dari kelompok ini ialah memerangi polisi. ''Kepolisian merupakan pihak yang selalu menghalangi aksi-aksi mereka,'' ujar Herlina.

Herlina melanjutkan, Acong juga sebanyak empat kali membeli persenjataan. Tiga senjata api dengan jenis FN dan satu berjenis colt. Keempat senpi ini pun lengkap dengan puluhan pelurunya. Herlina menerangkan, Acong melakukan infaq untuk membeli senpi dan bahan peledak tersebut. Hal itu disebut dengan istila fa'i atau amaliyah oleh para kelompok teroris.

Hingga akhirnya Maret 2012, Acong pun dikenalkan oleh seorang bernama Syarif kepada Toriq dan siap untuk mati syahid. ''Terdakwa sering datang ke yayasan. Makna jihad bagi mereka yakni wajib memerangi kaum kafir,'' ucapnya. Menurut kelompok ini, pihak-pihak yang harus diperangi, yaitu pemerintah Indonesia, hakim, MPR dan DPR, PNS, serta polisi. Menurut terdakwa, sejumlah pihak tersebut adalah halal untuk dibunuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement