REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilukada Jawa Barat (Jabar) yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. MK menganggap tidak ada kecurangan secara sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan KPU Jabar dan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Demiz).
Otomatis, putusan MK itu mengukuhkan kemenangan pasangan Aher-Demiz sebagai gubernur dan wakil gubernur Jabar periode 2013-2018.
Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyatakan, mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya. Menurut dia, dalil penggugat yang menyebut KPU Jabar melakukan pelanggaran, seperti adanya perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) maupun keberpihakan terhadap pasangan incumbent tidak terbukti.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang menyebutkan adanya fakta itu,” katanya di gedung MK, Senin (1/4).
KPU Jabar menetapkan pasangan Aher-Demiz sebagai pemenang dengan total suara 6.515.313 pemilih. Pasangan Rieke-Teten menduduki urutan kedua dengan raihan 5.714.997 suara.
Urutan ketiga diduduki pasangan Dede Yusus-Lex Laksamana yang mengumpulkan 5.077.522 suara, dan pasangan Irianto MS Syafiudin-Tatang Farhanul Hakim 2.448.358 suara, serta di posisi buncit adalah Dikdik Maulana-Cecep Nana yang mendulang 359.233 suara.