Senin 01 Apr 2013 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Paten, Aher-Demiz Pemenang Pilkada Jabar

 Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Menurut Sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.

"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

Jika terjadi pelanggaran, kata Akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement