Senin 01 Apr 2013 06:43 WIB

Soal Pembekuan LAZ, Kemendagri Tuding LSM Sebarkan Opini Sesat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menuding Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri cenderung provokatif dan menyebarkan opini sesat. Ini terkait pernyataannya mengenai dampak RUU Ormas terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Termasuk juga pernyataan Ronald yang menyebut federasi buruh bakal terancam dengan keberadaan RUU Ormas.

Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengatakan, RUU Ormas tidak mengatur LAZ. Karena LAZ telah diatur dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, ia cukup geram dengan ulah pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebarkan penyesatan informasi terkait pembubaran LAZ. "Hal tersebut sangat tidak benar, karena LAZ sudah ada aturannya sendiri dan RUU Ormas tidak mengatur lembaga zakat," katanya, Senin (1/4). 

Ormas nantinya tetap bisa melaksanakan fungsi kontrol sosial. Bahkan bisa sebebasnya melakukan demonstrasi, diskusi, dan kajian, tanpa perlu takut diawasai pemerintah. Bahkan, dengan adanya RUU Ormas bisa semakin melindungi secara seimbang hak berserikat dengan hak individu masyarakat lainnya yang tidak bergabung dalam ormas tertentu. "Perlu dipahami bahwa tidak semua individu masyarakat Indonesia adalah anggota organisasi kemasyarakatan," ujar Bahtiar.

Menurutnya, titik tekan pengganti UU 8/1985 tentang Ormas itu adalah terkait akuntabilitas dana asing. Hal itu sangat penting untuk diterapkan demi menjaga kedaulatan NKRI, dan dipastikan bermanfaat bagi masyarakat dan NKRI. Ia pun mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat tentang beberapa LSM yang selama ini menikmati dana donor asing. Mereka paling keras menolak dan merasa akan terganggu kepentingannya dengan RUU Ormas. Karena suaranya pasti kalah kalau berjuang seorang diri, kata dia, maka beberapa LSM itu mengompori pimpinan ormas yang punya basis massa untuk ikut menolak RUU Ormas.

Tahun lalu, sambungnya, Pansus DPR telah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal pentingnya pengaturan akuntabilitas dana asing yang masuk melalui LSM di Indonesia. Prinsip DPR dan pemerintah menghargai masukan dari ormas, dan telah dilakukan penyempurnaaan sepanjang dalam proses pembahasan sejak 2011 hingga saat ini. 

"Yakin lah anggota Pansus DPR dari seluruh partai adalah para tokoh ormas nasional yang besar, sehingga tidak mungkin membuat aturan yang merugikan ormas di mana beliau juga adalah pengurus ormas," kata Bahtiar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement